Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Dokter Obstetri Menolak Keputusan Pemerintah Atas Hukuman Praktek Aborsi

Write: 2018-08-28 15:50:32Update: 2018-08-28 15:53:45

Dokter Obstetri Menolak Keputusan Pemerintah Atas Hukuman Praktek Aborsi

Photo : YONHAP News

Dokter obstetri Korea Selatan akan menghentikan semua praktek aborsi terkait langkah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan yang menghentikan izin dokter selama satu bulan pada dokter yang menjalankan praktek tersebut. 

Asosiasi Dokter Obstetri Korea Selatan mengadakan jumpa pers pada hari Selasa (28/8/18) untuk melakukan penolakan pada sanksi pemerintah tersebut. 

Mereka menyatakan bahwa pemerintah mengumumkan sanksi secara langsung tanpa menunggu hasil gugatan yang menilai apakah tindakan aborsi termasuk pelanggaran hukum atau tidak.

Sebagai dampaknya, para dokter memutuskan untuk menghentikan semua praktek aborsi sampai pemerintah menarik sanksi tersebut.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan mengkategorikan praktek aborsi sebagai tindakan medis yang tidak bermoral.

Kementerian juga melakukan revisi pada Peraturan Sanksi Administrasi Proses Medis untuk memberi sanksi kepada dokter yang terbukti bersalah melakukan praktek aborsi. 

Sesuai dengan revisi peraturan tersebut, dokter obstetri yang melakkan praktek aborsi akan mendapan sanksi pencabutan kegiatan izin kedokteran selama satu bulan. 

Asosiasi Dokter Obstetri Korea Selatan menyatakan bahwa 23 dari 30 negara OECD mengizinkan operasi aborsi hanya dengan alasan ekonomi dan sosial. 

Revisi peraturan saat ini tidak lengkap karena hanya memperketat hukuman terhadap wanita dan dokter. 

Badan urusan wanita juga memprotes revisi peraturan tersebut karena mengabaikan hak keputusan wanita, sehingga kontroversi terkait praktek aborsi diperkirakan akan semakin memanas.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >