Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Park Geun-hye, Choi Soon-sil dan mantan Sekretaris Senior Kepresidenan Ahn Jong-beom pada kasus campur tangan urusan kenegaraan.
Dewan hakim pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Seoul pada Jumat (24/8/18) pagi menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara dan denda sebesar 20 miliar won kepada mantan Presiden Park.
Hukuman penjara tersebut lebih berat satu tahun sedangkan ganti rugi uang denda juga bertambah dua miliar won dari tuntutan awal.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut mantan Presiden Park tidak hadir di pengadilan.
Dewan hakim menyatakan bahwa ada intervensi dalam proses penyerahan hak pengelolaan Samsung, termasuk permintaan ilegal antara Park dan Wakil Presiden Samsung Lee Jae-yong.
Dewan hakim juga menyatakan bahwa Layanan Pensiun Nasional (NPS) mengeluarkan kesepakatan atas penggabungan Samsung C&T Corporation berdasarkan perintah dan izin dari Park Geun-hye.
Oleh karena itu, uang donasi sebanyak 1,6 miliar won yang dikeluarkan oleh Samsung kepada Pusat Elit Olahraga Musim Dingin Korea dinilai sebagai tindakan suap.
Hakim menyatakan bahwa Samsung mengeluarkan dana tersebut dengan menerima bantuan pemerintah dalam penyerahan hak pengelolaan Samsung.
Selain itu, dukungan Samsung terhadap putri Choi Soon-sil, Chung Yu-ra, juga diakui sebagai penyerahan suap.
Meskipun demikian, pengeluaran dana 20,4 miliar won oleh Samsung kepada Yayasan Mir dan K Sports tidak diakui sebagai suap.
Dewan hakim menyatakan bahwa transaksi ilegal antara penguasa politk dan ekonomi termasuk dalam tindakan yang merugikan masyarakat dan menggangu konsep demokrasi dan ketertiban ekonomi pasar.
Sementara itu, Choi Soon-sil dan Ahn Jong-beom masing-masing mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara dengan uang denda 20 miliar won, serta hukuman 5 tahun penjara.