Kasus kebakaran beruntun yang terjadi pada sejumlah mobil BMW di Korea Selatan menyebabkan beberapa konsumen mengeluarkan gugatan secara bersama-sama.
Badan hukum Bareun pada hari Selasa (7/8/18) menyatakan bahwa 4 korban kebakaran BMW telah mengeluarkan gugatan ganti rugi oleh BMW Korea dan Deutsch Motors kepada Pengadilan Pusat Seoul.
Menurut keterangan penggugat, BMW Korea melanggar tanggung jawab untuk memberikan jaminan terhadap Sistem Sirkulasi Ulang Gas Buang (EGR) yang ditunjuk sebagai penyebab kebakaran dan dugaan bahwa mereka berusaha menyembunyikan kesalahan tersebut.
Para penggugat meminta kompensasi atas kerugian material dan spiritual sebesar 20 juta won per orang, karena masing-masing telah mengalami kecelakaan berupa kebakaran mobil pada BMW tipe 320d dan 520d saat mengemudi atau memarkir mobilnya.
Tiga puluh pemilik BMW lain yang belum mengalami kebakaran juga akan melayangkan gugatan ganti rugi pada tgl.9 Agustus mendatang.
Sementara itu diketahui bahwa 350 pemilik mobil BMW lain juga akan melayangkan gugatan yang sama.
Sebelumnya, Asosiasi Konsumen Korea telah membentuk tim pendukung gugatan dan menjalankan proses gugatan bersama dengan 100 orang anggota komunitas BMW.
Mulai tanggal 13 Agustus pihaknya akan mengumpulkan para penggugat tambahan selama 2 minggu untuk melakukan gugatan tahap kedua.