Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memperketat standar pembuangan polutan dalam upaya mengurangi kadar debu halus sekitar 30% hingga tahun 2022.
Kementerian Lingkungan Hidup pada hari Kamis (2/8/18) menyatakan bahwa revisi peraturan penegakan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih akan diresmikan pada hari Jumat (3/8/18) untuk mulai dilaksanakan pada tahun 2020.
Peraturan yang direvisi akan berlaku untuk sekitar 57 ribu perusahaan nasional yang menghasilkan emisi polutan.
Operator yang mengawasi fasilitas emisi harus menginstal peralatan pengurangan polutan dan secara teratur memeriksa tingkat emisi.