Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Selasa (31/7/18) menyatakan bahwa pihaknya menambahkan jumlah negara yang tidak boleh masuk ke Pulau Jejudo tanpa visa, dari sebelumnya 12 negara menjadi 24 negara.
Sebelumnya, pihak Kementerian memutuskan warga dari negara Yaman, Iran, Sudan, Suriah, Makedonia, Kuba, Kosovo, Palestina, Afganistan, Irak, Ghana, dan Nigeria harus memiliki visa untuk masuk ke Jejudo.
Mereka menambahkan 12 negara lain, meliputi Mesir, Gambia, Senegal, Bangladesh, Kyrgyzstan, Pakistan, Somalia, Uzbekistan, Nepal, Kamerun, Sri Lanka, dan Myamar untuk mendapat peraturan yang sama.
Kementerian akan memberlakukan keputusan tersebut mulai tgl.1 September kepada warga Mesir dan mulai tgl.1 Agustus kepada warga dari 11 negara lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Jejudo telah memberlakukan sistem masuk ke Jejudo tanpa visa untuk menarik lebih banyak wisatawan asing sejak tahun 2001 lalu.
Namun akibat peningkatan permintaan status pengungsi dari warga dari Timur Tengah, pihaknya menambahkan jumlah negara yang tidak boleh masuk tanpa menggunakan visa.