Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mantan Presiden Park Geun-hye Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara

Write: 2018-07-20 16:37:23Update: 2018-07-20 16:41:00

Mantan Presiden Park Geun-hye Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara

Photo : YONHAP News

Mantan Presiden Park Geun-hye mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dalam peradilan pertama pada hari Jumat (20/7/18).

Park mendapat vonis tersebut karena dianggap menerima dana untuk kegiatan khusus dari Badan Inteligen Nasional dan ikut mencampuri nominasi calon Partai Saenuri pada pemilihan umum 2016.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai 3,3 miliar won atas dugaan peenrimaan dana dari BIN dan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pencalonan partai. 

Dengan demikian jumlah hukuman penjara bagi Park menjadi 32 tahun, termasuk hukuman 24 tahun atas serangkaian tuduhan korupsi dalam skandal nasional yang menyebabkan pemakzulannya tahun lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >