Mantan Presiden Park Geun-hye mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dalam peradilan pertama pada hari Jumat (20/7/18).
Park mendapat vonis tersebut karena dianggap menerima dana untuk kegiatan khusus dari Badan Inteligen Nasional dan ikut mencampuri nominasi calon Partai Saenuri pada pemilihan umum 2016.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai 3,3 miliar won atas dugaan peenrimaan dana dari BIN dan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pencalonan partai.
Dengan demikian jumlah hukuman penjara bagi Park menjadi 32 tahun, termasuk hukuman 24 tahun atas serangkaian tuduhan korupsi dalam skandal nasional yang menyebabkan pemakzulannya tahun lalu.