Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan pembebasan seorang tahanan yang menolak menjalankan kegiatan wajib militer atas alasan keagamaan dengan uang jaminan.
Pada hari Rabu (11/7/17) Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tersebut atas terdakwa bermarga Kim, yang sebelumnya sedang dalam penundaan putusan banding atas dakwaan melanggar perintah negara untuk menjalankan wajib militer.
Kim dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh pengadilan rendah. Sebelum pembebasannya, Kim merupakan satu-satunya tahanan pengelak wajib militer dari 205 kasus terkait di Mahkamah Agung.
Ini merupakan kali pertama seseorang yang mengelak wajib militer dibebaskan dengan uang jaminan, sejak Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu menyadari perlunya tugas alternatif bagi warga negara yang menolak mengikuti wajib militer.
Mahkamah Agung, yang hingga saat ini mendukung pemerintah dalam perdebatan tersebut, akan menggelar dengar pendapat publik atas dua kasus serupa pada akhir bulan Agustus, sebelum membuat keputusan akhir.