Dewan Pengupahan Minimum Korea Selatan menetapka standar gaji minimun yang sama untuk tahun depan tanpa membedakan bidang usaha tertentu.
Mereka melakukan pemungutan suara untuk agenda membedakan peraturan gaji minimum sesuai bidang usaha, dengan hasil 14 suara tidak setuju dan 9 suara setuju, sehingga mereka gagal meloloskan agenda tersebut.
Dewan Pengupahan Minimum melangsungkan sidang umum ke-12 pada hari Selasa (10/7/18) dengan menghadirkan 9 anggota pihak perusahaan, 9 anggota pihak pemerintah dan 5 anggota pihak buruh.
Sebelumnya, para anggota pihak perusahaan mengusulkan untuk menerapkan standar gaji minimum sesuai dengan bidang usaha menurut jumlah pekerja, laba operasional bagi satu pekerja dan nilai tambah.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Minimum akan menetapkan standar gaji minimum tahun depan pada tgl.14 Juli melalui tiga kali jadwal rapat yang tersedia.