Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa pelaku pemerkosaan tidak dapat bekerja di sekolah, taman kanak-kanak, rumah sakit dan beberapa fasilitas lain selama 10 tahun.
Sebelumnya pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa peraturan yang membatasi pekerjaan pelaku pemerkosaan selama 10 tahun tidak konstitusional, karena mengganggu kebebasan untuk memilih pekerjaan.
Namun melalui revisi UU mereka kembali memberlakukan sistem yang membatasi pekerjaan bagi pelaku pemerkosaan mulai tgl.17 Juli.
Sementara itu, Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga akan memeriksa lembaga yang membatasi pekerjaan para pemerkosa sampai bulan September mendatang.
Lembaga yang tidak mengikuti peraturan tersebut akan dikenakan hukuman untuk membayar denda.