Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pelaku Pemerkosaan Dilarang Bekerja Selama 10 Tahun Lebih di Sekolah, TK, Rumah Sakit

Write: 2018-07-10 16:10:59Update: 2018-07-10 16:53:17

Pelaku Pemerkosaan Dilarang Bekerja Selama 10 Tahun Lebih di Sekolah, TK, Rumah Sakit

Photo : YONHAP News

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa pelaku pemerkosaan tidak dapat bekerja di sekolah, taman kanak-kanak, rumah sakit dan beberapa fasilitas lain selama 10 tahun.  

Sebelumnya pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa peraturan yang membatasi pekerjaan pelaku pemerkosaan selama 10 tahun tidak konstitusional, karena mengganggu kebebasan untuk memilih pekerjaan. 

Namun melalui revisi UU mereka kembali memberlakukan sistem yang membatasi pekerjaan bagi pelaku pemerkosaan mulai tgl.17 Juli.

Sementara itu, Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga akan memeriksa lembaga yang membatasi pekerjaan para pemerkosa sampai bulan September mendatang.

Lembaga yang tidak mengikuti peraturan tersebut akan dikenakan hukuman untuk membayar denda.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >