Dewan Pengupahan Minimum pada hari Kamis (5/7/18) mengumumkan jumlah upah minimum tahun 2019 yang diminta pihak pekerja dan pengusaha.
Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) Lee Seong-kyeong merealisasikan upah minimum Korea Selatan tahun 2019 menjadi 10 ribu won perjam.
Jumlah tersebut lebih banyak 43,3% dibandingkan upah minimum tahun 2018, yang hanya mencapai 7.530 won perjam.
Revisi UU gaji minimum pada bulan Mei lalu ikut menurunkan efek kenaikan upah minimum tahun 2018.
Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan upah minimum tahun depan tetap sama dengan upah minimum tahun ini, sebesar 7.530 won perjam.
Pihak pengusaha juga meminta upah minimum tersebut dibedakan sesuai dengan jenis usaha demi pengelola usaha kecil.
Berdasarkan permintaan dari kedua pihak, Dewan Pengupahan Minimum akan mengadakan 4 kali pertemuan pada minggu depan, kemudian menetapkan tingkat upah minimum tahun 2019.
Dewan Pengupahan Minimum akan membahas hal tersebut hingga tanggal 14 Juli kemudian mengumumkannya pada bulan Agustus mendatang.