Dewan Pengupahan Minimum Korea Selatan menetapkan batas waktu pemeriksaan rancangan upah minimum tahun 2019 hingga tanggal 14 juli mendatang.
Setelah rapat ke-8 pada hari Kamis (28/6/18), Ketua Dewan Pengupahan Minimum Ryu Jang-su mengatakan bahwa penetapan dan pengumuman upah minimum harus dilakukan hingga tanggal 5 Agustus, dan hal itu merupakan kewajiban semua pihak, termasuk para pekerja, pengusaha, dan masyarakat.
Meskipun demikian, 9 orang wakil kaum pekerja selama ini tidak menghadiri rapat sehingga melewatkan jangka pemeriksaan tanggal 28 Juli, dan meneruskannya pada bulan depan.
Konfederasi Serikat Buruh Korea dan Serikat Pekerja Demokrat Korea akan menghadiri rapat berikutnya, sehingga Dewan Pengupahan Minimum akan mengadakan rapat hampir setiap hari untuk memeriksa rancangan upah minimum tahun 2019.