Pemerintah Korea Selatan akan mengeluarkan larangan kepada aktivitas merokok di sekitar Taman Kanak-Kanak mulai akhir tahun ini.
Saat ini pemerintah menerapkan larangan untuk merokok dalam ruang TK, namun mulai akhir tahun ini, daerah dengan radius jarak 10 meter dari gedung TK menjadi zona bebas asap rokok.
Jika seseorang tetap merokok di zona tersebut, mereka akan mendapat denda sejumlah 100.000 won.
Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 50 ribu TK dan fasilitas anak di Korea Selatan wajib memasang tanda zaona bebas asap rokok di tempat mereka.