Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan melakukan pemeriksaan status pengungsian Yaman di Pulau Jeju dengan cepat.
Mereka akan memperpendek masa pemeriksaan yang biasanya berlangsung selama 8 bulan menjadi 2-3 bulan dengan menambah 6 orang anggota pemeriksa.
Pihak kementerian menjalankan proses verifikasi identitas pemohon status pengungsi untuk menyaring mereka yang terduga terlibat pada aksi teror dan kriminal.
Dalam langkah yang sama, Kementerian Kehakiman akan mendorong revisi undang-undang untuk mencegah penyalahgunaan Undang-Undang Pengungsian sebagai bentuk jaminan pada ekonomi dan perdamaian di Korea Selatan.
Meskipun demikian, mereka akan tetap mempertahankan larangan pemindahan pemohon status pengungsi dari Jeju ke daerah lain.
Saat ini terdapat 982 orang asal Yaman yang mengajukan status pengungsi di Korea Selatan, dan 527 orang diantaranya memasuki Pulau Jeju dengan bebas visa.
Muncul perdebatan terkait peningkatan jumlah permohonan status pengsungsi Yaman di pulau Jeju dan keputusan pemerintah pusat yang melarang pemindahan mereka ke daerah lain.