Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi akan membatasi pengoperasian pembangkit listrik tenaga batu bara ketika jumlah debu halus meningkat.
Mereka mengumumkan langkah tersebut pada hari Kamis (28/6/17), setelah berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan perwakilan pemerintah daerah dari tujuh wilayah yang memiliki pembangkit listrik.
Mereka akan memperkenalkan pembatasan pada bulan Oktober dengan dasar percobaan sebelum implementasi penuh tahun depan.
Langkah ini akan memungkinkan walikota dan gubernur untuk meminta pembangkit listrik beroperasi pada level 80% dari kapasitas penuh pada hari-hari ketika peringatan debu halus dikeluarkan, dengan prediksi melebihi 50 mikrogram per meter kubik pada hari berikutnya.