Pemerintah Metropolitan Seoul akan melakukan pengawasan intensif terhadap penggunaan gelas sekali pakai di toko-toko warlaba, termauk toko kopi, mulai tanggal 9-25 Juli mendatang.
Dalam periode itu, pihaknya berupaya memastikan sebanyak 37 toko waralaba, termasuk 16 toko kopi yang telah menandatangani perjanjian mengurangi gelas sekali pakai, untuk melakukan komitmennya.
Tim pemeriksa akan mengawasi beberapa hal, seperti tersedianya gelas biasa dalam toko atau keuntungan kepada pelanggan yang membawa gelas sendiri, termasuk diskon harga kopi oleh pihak toko.
Mulai bulan Agustus mendatang, pemerintah Seoul akan mengenakan denda maksimal 2 juta won kepada toko yang menggunakan gelas sekali pakai.