Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea menyatakan bahwa perusahaan swasta harus membayar jam kerja pada hari libur nasional mulai tahun 2020.
Kementerian pada hari Selasa (26/6/18) menyatakan bahwa pihaknya telah meloloskan Revisi UU Standar Ketenagakerjaan dalam sidang kabinet, sehingga para karyawan dan buruh di perusahaan swasta akan mendapat jaminan hari libur yang dibayar minimal 15 hari dalam setahun.
Hari libur nasional yang mendapat bayaran antara lain hari raya tradisional Korea, yaitu 3 hari untuk Seollal atau Imlek, dan 3 hari untuk Chuseok.
Hari libur lainnya antara lain, Hari Gerakan Kemerdekaan tgl. 1 Maret, Hari Anak tgl. 5 Mei, Hari Kemerdekaan tgl. 15 Agustus, Hari Hangeul tgl. 9 Oktober, Hari Natal, Hari Pemilu dan lain-lain.
Kementerian membuat Revisi Undang-undang tersebut agar karyawan yang bukan pegawai negeri sipil dan pekerja berskala besar dapat berlibur dan berpartisipasi dalam pemilu.
Mereka akan memberlakukannya pada perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 300 orang mulai 1 Januari 2020, perusahaan dengan 30-300 karyawan akan berlaku mulai 1 Januari 2021, dan bagi perusahaan dengan 5-30 karyawan akan berlaku mulai 1 Januari 2022.