Mahkamah Agung menetapkan vonis 3 tahun penjara pada Choi Soon-sil, yang merupakan rekan dekat mantan Presiden Park Geun-hye, karena tindakan pemaksaan pada Universitas Wanita Ehwa untuk memberi perlakuan istimewa pada putrinya.
Mahkamah Agung menetapkan hal tersebut berdasarkan peradilan pertama Choi, yang merupakan keputusan tegas pertama dari Mahkamah Agung. Mereka menyatakan bahwa Choi dan pejabat universitas memberi perlakuan istimewa kepada putri Choi, Chung Yoo-ra.
Mantan Rektor Universitas Wanita Ehwa Choi Kyung-hee dan mantan Kepala Badan Penerimaan Mahasiswa Namgung Gon masing-masing mendapat vonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Choi mendapat dakwaan karena dituduh melakukan tindak kolusi bersama mantan Rektor Choi.
Mahkamah menilai Choi telah mengganggu tugas akademis universitas tersebut karena memaksa pihak universitas memberi nilai bagus meskipun putrinya tidak kuliah atau tidak menyerahkan tugasnya.
Sementara itu, Choi juga mendapat vonis 20 tahun penjara dalam peradilan pertama kasus campur tangan urusan kenegaraan dan saat ini Pengadilan Tinggi Seoul tengah memproses peradilan keduanya.