Kementerian Unifikasi mulai menjalankan tugas kantor penghubung dua Korea di Panmunjeom terkait telepon masuk dari pihak Korea Utara pada pukul 9.03 Selasa (8/5/18) pagi.
Salah seorang pejabat kementerian menjelaskan sambungan telepon tersebut adalah langkah yang diambil menurut peraturan Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara pada 30 April lalu.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa Korea Utara menyamakan zona waktu dengan Korea Selatan sejak tanggal 5 Mei.
Pihaknya menyatakan Kementerian Unifikasi akan menjalankan tugas di kantor penghubung Panmunjeom dengan normal dalam waktu 2 tahun 9 bulan.
Sebelumnya, Korea Selatan melakukan panggilan telepon kepada Korea Utara pada pukul 9 pagi, dan Korea Utara menelepon Korea Selatan pada pukul 9.30 akibat perbedaan zona waktu.
Pihak Selatan biasanya melakukan panggilan telepon pada hari yang memiliki angka ganjil dengan pihak Utara melakukannya pada hari yang memiliki angka genap. Oleh karena itu, pada hari ini, Korea Utara melakukan panggilan telepon pada pukul 9:03.