Korea Selatan dan Korea Utara telah menyelesaikan pembongkaran alat siaran propaganda yang dipasang di sekitar perbatasan Korea baik dari sisi selatan maupun utara.
Pembongkaran tersebut menjadi realisasi pertama dari 'Deklarasi Panmunjeom' yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Moon Jae-in dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Deklarasi tersebut menjelaskan bahwa kedua pihak menghentikan segala tindakan permusuhan dan menghilangkan seluruh sarana, termasuk penyiaran melalui pengeras suara dan distribusi selebaran di sepanjang Garis Demarkasi Militer.
Selama ini pihak militer Korea Selatan mengoperasikan sekitar 40 alat propaganda. Pada hari Jumat (4/5/18) pihak selatan telah menyelesaikan pembongkaran, sementara pihak utara telah menyelesaikannya pada Selasa (1/5/18) lalu.
Kedua Korea mulai melakukan siaran propaganda melalui pengeras suara sejak tahun 1963. Mereka melakukan dan menghentikan siaran tersebut berdasarkan pasang surut hubungan antar-Korea.
Pihak Angkatan Darat akan menyimpan alat siaran propaganda yang dibongkar dan mempelajarinya untuk tujuan yang lain.