Pemerintah akan memperketat sanksi agar perusahaan besar dan perusahaan umum mematuhi kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Kementerian Perekrtuan dan Tenaga Kerja melaporkan rencana tersebut dalam rapat urusan negara pada hari Kamis (19/4/18).
Rencana tersebut merujuk pada langkah membuat lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan lowongan kerja dan memecahkan jurang terhadap pekerja penyandang disabilitas.
Untuk itu Kementerian Perkrutan dan Tenaga Kerja mengkaji pemberian sanksi pada perusahaan besar yang melanggar rekomendasi perekrutan penyandang disabilitas.
Pemerintah juga akan merevisi UU kewajiban perekrutan penyandang disabilitas dan memperluas ke seluruh perusahaan umum.
Selain itu, pusat latihan bagi penyandang disabilitas akan diperluas dalam berbagai bidang di setiap kota dan provinsi.