Kejaksaan Pusat Seoul mengajukan banding atas putusan peradilan pertama bagi Mantan Presiden Park Geun-hye yang mendapatkan hukuman pidana 24 tahun dan denda 18 miliar won.
Pihak kejaksaan menilai adanya salah tafsir pada tuduhan yang diputus tidak bersalah sehingga hukuman dijatuhkan tidak sesuai.
Sebelumnya, pengadilan memutuskan dana bantuan 1,62 miliar won untuk Pusat Elit Olahraga Musim Dingin Korea dan 20,4 miliar won untuk Yayasan Mir dan K Sports dari Samsung bukan termasuk bagian dalam suap.
Pihak Park diketahui belum mengajukan banding dan batas waktu untuk proses tersebut adalah tanggal 13 April.