Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Hukum Park Geun-hye

Write: 2018-04-11 14:53:36Update: 2018-04-11 15:23:30

Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Hukum Park Geun-hye

Kejaksaan Pusat Seoul  mengajukan banding atas putusan peradilan pertama bagi Mantan Presiden Park Geun-hye yang mendapatkan hukuman pidana 24 tahun dan denda 18 miliar won.

Pihak kejaksaan menilai adanya salah tafsir pada tuduhan yang diputus tidak bersalah sehingga hukuman dijatuhkan tidak sesuai.  

Sebelumnya, pengadilan memutuskan dana bantuan 1,62 miliar won untuk Pusat Elit Olahraga Musim Dingin Korea dan 20,4 miliar won untuk Yayasan Mir dan K Sports dari Samsung bukan termasuk bagian dalam suap.

Pihak Park diketahui belum mengajukan banding dan batas waktu untuk proses tersebut adalah tanggal 13 April.  

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >