Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan pada hari Selasa (10/4/18) menyatakan bahwa pihaknya telah mengubah kondisi 101 ribu pekerja tidak tetap di bidang publik sebagai pekerja tetap sampai bulan Maret, terhitung sejak Juli tahun lalu.
Jumlah tersebut mencapai 49,3% dari rencana capaian sampai tahun 2020 atau 205 ribu orang.
Kondisi pekerja kontrak sebesar 81,5% dari rencana capaian sampai semester pertama tahun 2018 atau 58,9 ribu orang.
Sedangkan kondisi pekerja yang dipekerjakan perusahaan lain sebesar 41,2% dari rencana capaian sampai tahun 2020 atau 42,2 ribu orang telah berubah statusnya sebagai pekerja tetap.
Pemerintah berencana mengubah kondisi pekerja tidak tetap sebagai pekerja tetap sesuai dengan rencana tahunan.