Kejaksaan mengumumkan hasil dakwaan mantan Presiden Lee Myung-bak pada hari Senin (9/4/18) atas tuduhan penerimaan suap.
Tim investigasi dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan hasil investigasi tersebut pada Senin siang dengan kesimpulan Lee adalah pemilik sah dari perusahaan DAS.
Hal tersebut merupakan unsur penting dalam membuktikan dugaan utama atas tuduhan penggelapan dan pengindaran pajak. Hasil investigasi tersebut berbeda dengan hasil investigasi kasus BBK oleh penyidik independen tahun 2008.
Menurut kejaksaan, dalam investigasi tersebut pejabat-pejabat DAS telah mengakui kebohongan yang mereka buat pada tahun 2008. Mantan Presiden Lee Myung-bak menggelapkan dana 34,9 miliar won dengan menggunakan kartu perusahaan DAS dan mengindari pajak badan usaha senilai 3,1 miliar won.
Dia juga mendapat dugaan menerima suap 6,8 miliar won dari Samsung Electronics terkait perkara penggugatan DAS di AS. Terkait gugagan tersebut, lembaga nasional termasuk Cheongwadae dan Konsulat Los Angeles memberi dukungan pengusutan.
Mantan Presiden Lee juga menerima dana kegiatan khusus 700 juta won dari mantan Kepala Badan Intelijen Nasional Korea Selatan Kim Seong-ho dan Won Se-hoon.
Lee melanggar Undang-Undang Pengelolaan Catatan Kepresidenan karena 3.400 jenis dokumen di Cheongwadae disimpan dalam gudang perusahaan DAS. Sementara, Kejaksaan akan mendakwa isteri Lee Myung-bak dan tokoh terdekat secara bertahap.