Pemerintah menyatakan pada hari Jumat (6/4/2018) bahwa ribuan pasien yang sakit parah memilih untuk melepas perawatas medis yang dapat memperpanjang hidup mereka, setelah Korea Selatan melegalisasi hak manusia untuk meninggal dengan bermartabat.
Hukum tersebut berlaku sejak 4 Februari, beberapa bulan setelah Majelis Nasional meloloskannya akhir tahun lalu.
Jumlah pasien yang memilih untuk meninggal tanpa menerima perawatan medis lanjutan antara 4 Februari hingga 4 Maret mencapai 3.274 orang, menurut data Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
Hanya delapan dari keseluruhan pasien tersebut yang telah menyerahkan surat pernyataan kepada rumah sakit atau organisasi publik untuk berhenti menerima perawatan jauh sebelum sakit parah dan tak tertolong.
Untuk pasien-pasien lainnya, dokter menghentikan perawatan atas persetujuan anggota keluarganya.
Sebanyak 14.717 orang telah mendaftar pada otoritas terkait untuk bisa meninggal dengan bermartabat, apabila terkena penyakit yang tak tertolong, menurut statsitik kementerian.