Kementerian Pendidikan (6/4/18) mengumumkan tindak penanggulangan debu halus kepadatan tinggi di lingkungan sekolah untuk menjaga kesehatan siswa.
Kementerian Pendidikan akan memperbaiki peraturan untuk memperbolehkan siswa yang rentan debu halus untuk absen pada hari kondisi debu halus memburuk.
Untuk itu, setiap sekolah wajib mengecek dan memeriksa siswa yang rentan penyakit pernafasan pada awal tahun pengajaran.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan meningkatkan standar mutu udara dalam sekolah dan memasang alat pemebersih udara di setiap tingkat sekolah hingga tahun 2020 mendatang.
Saat ini 60 ribu dari 160 ribu ruang kelas di setiap tingkat sekolah Korea Selatan telah dipasang alat pembersih udara.
Kementerian Pendidikan juga menganggarkan 380 miliar won untuk menyediakan fasilitas olahraga tertutup agar siswa tetap dapat mengikuti pelajaran olahraga pada kondisi debu halus memburuk.