Pengadilan memutuskan hukuman peradilan pertama mantan Presiden Park Geun-hye pada hari Jumat (6/4/18).
Peradilan yang telah berjalan selama satu tahun, mulai dari gugatan hingga vonis hukuman pertama, saat ini sedang menitikberatkan pada keputusan hakim.
Vonis hukuman bagi Choi Soon-sil kemungkinan akan menjadi tolak ukur karena pengadilan telah membuktikan keduanya terlibat dalam 11 dari 13 tuduhan.
Pengadilan memvonis hukuman 20 tahun penjara dan denda 18 miliar won kepada Choi. Berdasarkan hal tersebut, diperkirakan Park akan mendekam dalam waktu yang sama, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun.
Lima kecurigaan lain yang tidak melibatkan Choi tetap dipandang negatif. Bahkan posisi Park yang saat itu menjabat sebagai presiden sekaligus sikapnya yang dinilai tidak intropeksi akan mempengaruhi vonis hukumnya.
Sidang Park akan menjadi yang pertama dalam sejarah Korea karena disiarkan secara langsung dalam media televisi.