Jumlah pemadam kebakaran yang meninggal saat bertugas meningkat dua kali lipat dalam 4 tahun terakhir.
Badan Manajemen Darurat Nasional dalam laporannya (4/4/18) menyebutkan, sebanyak 2.058 pemadam kebakaran tewas atau terluka saat bertugas dalam kurun waktu 2013-2017, meningkat lebih dari 2 kali lipat.
Menurut data, 9 dari 16 orang pemadam api meninggal saat melakukan penyelamatan, 6 orang lainnya meninggal saat memadam kebakaran dan seorang meninggal saat menjalani perlatihan.
Sementara itu, 765 dari 2.042 orang pemadam api mengalami cedera saat menjalankan tugasnya.
Untuk mencegah korban dan menyelamatkan nyawa pemadam kebakaran perlu diadakan perbaikan lingkungan dan sistem kerja. Pemerintah juga harus memperluas kebijakan untuk pengobatan bagi pekerja yang terluka saat bertugas.