Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mengendarai Sepeda Dalam Keadaan Mabuk Akan Dihukum

Write: 2018-03-27 16:34:48Update: 2018-03-27 16:50:33

Mengendarai Sepeda Dalam Keadaan Mabuk Akan Dihukum

Mulai bulan September mendatang pemerintah akan memberlakukan hukum pada seseorang yang mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk. 

Menurut hasil survei dari majalah medis universitas pada tahun lalu, 1 diantara 10 orang dewasa yang menggunakan sepeda pernah mengendarainya dalam kondisi mabuk. 

Akibat peningkatan risiko kecelakaan, pemerintah memperbaiki UU Transportasi Jalan dan mengumumkan hukuman atas pengendaraan sepeda dalam kondisi mabuk. 

Pelanggar terancam hukuman denda maksimal 200 ribu won atau ditahan. Pemerintah akan mensosialisasikan hal tersebut sampai UU resmi disahkan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >