Mulai bulan September mendatang pemerintah akan memberlakukan hukum pada seseorang yang mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk.
Menurut hasil survei dari majalah medis universitas pada tahun lalu, 1 diantara 10 orang dewasa yang menggunakan sepeda pernah mengendarainya dalam kondisi mabuk.
Akibat peningkatan risiko kecelakaan, pemerintah memperbaiki UU Transportasi Jalan dan mengumumkan hukuman atas pengendaraan sepeda dalam kondisi mabuk.
Pelanggar terancam hukuman denda maksimal 200 ribu won atau ditahan. Pemerintah akan mensosialisasikan hal tersebut sampai UU resmi disahkan.