Komisi Konsultasi Penyiaran dan Komunikasi Nasional menyatakan pihaknya segera menangulangi komen-komen yang menimbulkan kerugian sekunder bagi korban kriminal seksual terkait gerakan 'Me Too' baru-baru ini.
Komisi Konsultasi Penyiaran dan Komunikasi Nasional meminta korban atau walinya secara langsung meminta pertimbangan tentang informasi yang melanggar hak orang lain dan penyelamatan hak.
Komisi Konsultasi Penyiaran dan Komunikasi Nasional juga menyatakan pihaknya akan memberikan hukuman bagi acara program siaran yang melanggar peraturan tentang penyiaran dengan melakukan deskripsi teliti, pembongkaran indentitas, karikatur kriminal seksual dan lain-lain.