Di tengah berkembangnya kampanye 'Me Too,' maka pegawai negeri yang menerima hukuman denda lebih 3 juta won akibat kasus pelecehan seksual langsung dipecat dari jabatan.
Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga mengeluarkan suatu kebijakan untuk mencegah pelecehan seksual di lembaga umum, pada hari Selasa (27/2/2018).
Pemerintah akan merevisi UU Pegawai Negeri Nasional agar pelaku yang terlibat dalam semua jenis pelecehan seksual mengundurkan diri dari jabatannya, serta sedang mempertimbangkan untuk membatasi karir seseorang yang terkait kasus pelecehan seksual untuk memegang jabatan utama.
Selain itu, pemerintah melakukan pemeriksaan khusus kepada 4.900 unit lembaga umum. Badan Konsultasi Untuk Mencegah Pelecehan Seksual di Lembaga Umum yang dipimpin oleh Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga juga dioperasikan.
Menteri Chung Hyun-back mengatakan pihaknya menyediakan penasihat hukum dengan gratis bagi para korban pelecehan seksual, serta sistem dukungan psikologis bagi para korban.