Sebuah hasil sidang pengadilan memerintahkan pemerintah untuk membayar 10 juta won untuk ganti rugi akibat tanggapan awal yang buruk terhadap Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS) di tahun 2015.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru-baru ini memutuskan untuk memenangkan gugatan seorang pasien MERS, bermarga Lee.
Penggugat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah sakit di Daejeon karena cedera pergelangan kaki pada tahun 2015, kemudian ditemukan terinfeksi penyakit pernafasan dari seorang pesien MERS, yang telah terinfeksi dari pasien pertama di rumah sakit St Mary's, Pyeongtaek, Provinsi Gyeonggi.
Penggugat yang baru 1 bulan sembuh selanjutnya melayangkan gugatan terhadap pemerintah, namun sidang pertama pengadilan memutuskan pemerintah tidak bertanggung jawab.
Akan tetapi dalam sidang banding, pengadilan menyatakan bahwa penularan dapat dicegah, jika pemerintah lebih teliti dan berhati-hati dalam upaya karantina, dan memenangkan penggugat.