Warga perantau Korea Selatan yang melepas kewarganegaraannya dengan tidak melakukan wajib militer akan mengalami kesulitan untuk mendapat visa perantau mulai bulan Mei mendatang.
Visa F-4 merupakan visa khusus untuk warga perantau yang mempunyai banyak kemudahan selain memperbolehkan aktivitas kerja.
Kementerian Kehakiman pada hari Jumat (16/2/2018) menyatakan bahwa seiring berlakunya 'Undang-undang tentang Keimigrasian dan Posisi Hukum Perantau Korea' mulai bulan Mei, orang Korea berkewarganegaraan asing akan terkena pembatasan pengeluaran visa perantau Korea atau visa F-4 hingga berusia 40 tahun.
Undang-undang yang kini berlaku menyatakan bahwa mereka yang melepas kewarganegaraan Korsel dan memperoleh kewarganegaraan asing dengan tujuan menghindari wajib militer tidak akan bisa mendapatkan visa tersebut hingga berusia 38 tahun.
Akan tetapi, 'bertujuan untuk menghindari wajib militer' memiliki maksud yang tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan secara obyektif sampai-sampai menimbulkan perselisihan hukum seperti kasus penyanyi Yoo Seung-jun pada tahun 2015.
Oleh sebab itu, dalam revisi undang-undang tersebut, 'tujuan untuk menghindari wajib militer' dihapuskan dan mereka yang tidak melakukan kewajiban militer tidak akan bisa mendapatkan visa hingga berusia 40 tahun.
Menurut data statistik bulanan 'kebijakan keimigrasian dan warga asing' di Kementerian Kehakiman, orang yang berstatus sebagai perantau Korea sebanyak 415.121 orang atau 19% dari para orang asing yang tinggal di Korea Selatan pada akhir tahun lalu.