'Rumah Berbagi' di kota Gwangju, Provinsi Gyeonggi menyatakan seorang nenek korban perbudakan syahwat oleh militer Jepang meninggal dunia dalam usia 88 tahun pada Rabu pagi (14/2/2018).
Dikatakan, prosedur pemakaman dan identitas korban itu tidak dapat diungkapkan secara terbuka atas permintaan anggota keluarga.
Korban dikerahkan secara paksa ke Okayama, Jepang di tahun 1945 sebagai wanita penghibur dan kemudian pulang ke kampung halamannya setelah kemerdekaan bangasa Korea.
Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Jong Baik-hyun mengucapkan belasungkawa kepada nenek korban, dan menyatakan akan meningkatkan dukungan agar para korban yang masih hidup dapat menjalani sisa hidup mereka secara sehat dan nyaman.
Dengan demikian, jumlah korban perbudakan syahwat yang masih hidup berkurang menjadi 30 orang.