Undang-Undang keputusan terkait penghentian perawatan kelangsungan hidup telah diberlakukan secara resmi pada Minggu kemarin (4/2/2018).
UU itu merujuk pada pasien yang memilih menghentikan perawatan untuk kelangsungan hidupnya secara mandiri, seperti pasien kanker terminal akhir, penderita HIV/AIDS, penyakit sirosis kronis dan penyakit paru obstruktif kronik.
Untuk menghentikan perawatan, pasien harus membuat surat pernyataan berniat untuk tidak menerima tindakan medis yang bertujuan memperpanjang hidup, seperti penggunaan alat bantu pernafasan (CPR), respirator, dan hemodialisis.
Untuk itu, diperlukan diagnosis dari dokter yang merawat pasien di lembaga medis, dimana Komite Etika dan juga seorang ahli dibentuk.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan berencana akan mendorong revisi UU terkait untuk lebih meningkatkan minat masyarakat atas keputusan tersebut, berdasarkan hasil analisis proyek yang telah diuji-coba selama tiga bulan sebelumnya.