Batas usia pensiun lebih dari 60 tahun telah diberlakukan di seluruh tempat usaha secara keseluruhan pada tahun lalu, sehingga rata-rata usia pensiun, dinyatakan melampaui 61 tahun.
Menurut hasil penelitan dari Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja, hari Minggu (28/1/2018), rata-rata usia pensiun di tahun lalu, tahun pertama pelaksanaan batas usia pensiun lebih dari 60 tahun disetujui, tercatat 61,1 tahun.
Penelitian telah dilakukan terhadap 20.000 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari seorang pekerja tetap, dalam periode mulai bulan Juni hingga bulan November tahun lalu.
Pemerintah telah merevisi UU untuk mendorong perekrutan bagi lansia guna menerapkan sistem batas usia pensiun lebih dari 60 tahun pada bulan Mei tahun 2013.