Minuman Kopi tidak akan dijual lagi di semua sekolah mulai dari SD hingga SMA, paling cepat mulai paruh kedua tahun ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan mengatakan pada Kamis (25/1/2018) bahwa revisi UU khusus untuk keamanan makanan bagi anak, telah disahkan oleh Komite Kesehatan dan Kesejahteraan Parlemen baru-baru ini.
UU itu berisi larangan menjual makanan dan minuman yang mengandung kafein tinggi seperti kopi di semua sekolah.
Jika revisi UU disahkan dalam sidang pleno parlemen, maka akan diberlakukan mulai bulan Juli mendatang.
Dikatakan, anak yang minum minuman yang mengandung kafein secara terus akan mengalami gangguan pertumbuhan badan dan mental.