Hasil persidangan tingkat kedua dari kasus daftar hitam tokoh budaya saat pemerintahan Park Geun-hye diumumkan pada hari Selasa (23/1/2018).
Mantan Sekretaris Senior Kepresidenan Urusan Politik Cheongwadae, Cho Yoon-sun dihukum penjara 2 tahun, hanya 180 hari setelah dibebaskan pada bulan Juli lalu.
Pengadilan Tingkat Tinggi Seoul menilai bahwa mantan Sekretaris Cho dan mantan Presiden Park Geun-hye bekerjasama dalam membuat daftar hitam. Dengan kata lain, Cho dinyatakan terlibat dalam memeriksa tokoh budaya yang dikecualikan dari penerima dukungan.
Sementara, mantan Kepala Staf Kepresidenan Kim Ki-choon yang mendapat tuduhan yang sama juga dihukum penjara 4 tahun. Hukumannya lebih lama 1 tahun daripada hasil persidangan tingkat pertama.
Menurut Dewan hakim, ada kolusi antara Kim dan mantan Presiden Park dalam proses mengecualikan tokoh budaya, serta Kim dituduh memaksa pengunduran diri pegawai negeri level pertama.