Kejaksaan telah meminta surat perintah penangkapan atas nama dua pembantu senior mantan Presiden Lee Myung-bak atas dugaan penerimaan suap dari badang intelijen.
Kantor Kejaksaaan Distrik Pusat Seoul hari Minggu (14/1/2018) mengajukan surat penangkapan atas nama Kim Paik-joon, sekretaris senior urusan administrasi mantan Presiden Lee antara tahun 2008-2012, dan Kim Jin-mo seorang mantan pegawai urusan sipil di Kantor Kepresidenan.
Kim Paik-joon dicurigai menerima sekitar 400 juta won suap dari Badan Intelijen Nasional ketika masih menjabat.
Sementara Kim Jin-mo diduga menerima 50 juta won dari badan intelijen, yang diyakini jaksa penuntut dia gunakan untuk menutupi pengakuan seorang pejabat publik bahwa Kantor Perdana Menteri semasa pemerintahan Lee Myung-bak melakukan pengawasan illegal atas warga sipil.
Pengadilan Seoul akan menggelar sidang paling cepat hari Selasa (16/1/2017) untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat penahanan atas kedua terduga.