Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejaksaan Meminta Surat Perintah Penangkapan Bagi 2 Mantan Pembantu Presiden Lee Myung-bak

Write: 2018-01-15 15:40:58Update: 2018-01-15 16:10:49

Kejaksaan Meminta Surat Perintah Penangkapan Bagi 2 Mantan Pembantu Presiden Lee Myung-bak

Kejaksaan telah meminta surat perintah penangkapan atas nama dua pembantu senior mantan Presiden Lee Myung-bak atas dugaan penerimaan suap dari badang intelijen.

Kantor Kejaksaaan Distrik Pusat Seoul hari Minggu (14/1/2018) mengajukan surat penangkapan atas nama Kim Paik-joon, sekretaris senior urusan administrasi mantan Presiden Lee antara tahun 2008-2012, dan Kim Jin-mo seorang mantan pegawai urusan sipil di Kantor Kepresidenan. 
 
Kim Paik-joon dicurigai menerima sekitar 400 juta won suap dari Badan Intelijen Nasional ketika masih menjabat. 

Sementara Kim Jin-mo diduga menerima 50 juta won dari badan intelijen, yang diyakini jaksa penuntut dia gunakan untuk menutupi pengakuan seorang pejabat publik bahwa Kantor Perdana Menteri semasa pemerintahan Lee Myung-bak melakukan pengawasan illegal atas warga sipil.

Pengadilan Seoul akan menggelar sidang paling cepat hari Selasa (16/1/2017) untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat penahanan atas kedua terduga.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >