Pengadilan Distrik Pusat Seoul membekukan aset Mantan Presiden Park Geun-hye senilai 5,8 miliar won berupa rumah pribadi, 30 lembar cek senilai 3 miliar won, dan lainnya.
Sesuai dengan putusan pengadilan, Park tidak diperbolehkan menjual atau memindahtangankan asetnya hingga ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi dan kegiatan khusus dari Badan Intelijen Nasional dikeluarkan.
Mantan Presiden Park menerima tuduhan tambahan pada tanggal 4 Januari lalu karena diduga menerima suap sebesar 3,65 miliar won dari Badan Intelijen Nasional sebagai dana untuk kegiatan khusus.