Gugatan kompensasi pertama di dalam negeri terkait performa lambat iPhone lawas dari Apple, akan dimulai pekan ini.
Sebuah kelompok sipil hak konsumen mengatakan pada Kamis (11/1/2018), pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Appel di AS dan Apple Korea.
Nilai kompensasi ditetapkan sebesar 2,2 juta won per orang dan jumlah pelanggan yang ikut serta dalam gugatan itu mencapai 150 orang.
Terpisah dari gugatan tersebut, jumlah peserta gugatan berkelompok terhadap iPhone yang dikumpulkan oleh sebuah firma hukum Hannuri, hingga tgl. 9 Januari tercatat 352.394 orang.
Firma hukum itu juga akan melayangkan gugatan yang sama dalam bulan ini.
Pengadilan diperkirakan akan memfokuskan pemeriksaan pada apakah masalah baterai yang menjadi penyebab menurunnya performa iPhone disengaja Apple untuk meningkatkan jumlah penjualan.