Pihak kejaksaan mempertimbangkan untuk membekukan aset mantan Presiden Park Geun-hye yang menerima tuduhan tambahan terkait penyuapan.
Menurut sebuah sumber kejaksaan hari Senin (8/12/2018), jaksa berencana untuk mengajukan surat perintah untuk membekukan harta kekayaan Park jika presiden yang diberhentikan itu dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 3,65 miliar won dari Badan Intelijen Nasional.
Perintah tersebut bertujuan untuk membekukan aset yang diperoleh secara ilegal sampai sebuah putusan hukum dikeluarkan bagi terdakwa, sehingga asetnya tidak dapat dipindahtangankan atau dijual.
Jika pengadilan menerima permintaan jaksa penuntut dan mengeluarkan perintah pembekuan aset, maka Park tidak akan bisa menjual, memindahtangankan atau menyewakan rumah miliknya dan semua barang bergeraknya akan dibekukan.
Hingga tahun 2016, Park Geun-hye diperkirakan memiliki aset senilai 3,7 miliar won.
Mengingat Park telah menghabiskan banyak uang untuk membayar pengacara selama proses pemakzulan, asetnya bisa saja menurun.