'Tindakan darurat untuk pengurangan debu' dikeluarkan pertama kali di area metropolitan pada hari Sabtu sejalan dengan debu halus yang tebal yang menyelemuti beberapa kota besar di Korea Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, Seoul, Incheon dan Provinsi Gyeonggi mengeluarkan tindakan tersebut secara bersama-sama.
Jika tindakan tersebut dijalankan, maka instansi atau badan publik, usaha dan pabrik harus mengurangi debu halus. Perusahaan yang mengeluarkan asap dalam kawasan tersebut diwajibkan mengurangi jam pengoperasian usaha mereka antara pukul 06.00 pagi sampai 09.00 malam.
Tindakan serupa dikeluarkan waktu kadar debu ultra halus (PM2,5) melebihi 50㎍/㎥ antara pukul 00 sampai pukul 16.00 di area metropolitan seperti Seoul, Incheon dan Gyeonggi, dan kadar debu utra halusnya diramalkan akan berlanjut sampai hari berikutnya.