Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

'Tindakan Darurat untuk Pengurangan Debu' Dikeluarkan Pertama di Area Metropolitan

Write: 2017-12-30 16:32:04Update: 2017-12-30 17:00:57

'Tindakan Darurat untuk Pengurangan Debu' Dikeluarkan Pertama di Area Metropolitan

'Tindakan darurat untuk pengurangan debu' dikeluarkan pertama kali di area metropolitan pada hari Sabtu sejalan dengan debu halus yang tebal yang menyelemuti beberapa kota besar di Korea Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, Seoul, Incheon dan Provinsi Gyeonggi mengeluarkan tindakan tersebut secara bersama-sama. 

Jika tindakan tersebut dijalankan, maka instansi atau badan publik, usaha dan pabrik harus mengurangi debu halus. Perusahaan yang mengeluarkan asap dalam kawasan tersebut diwajibkan mengurangi jam pengoperasian usaha mereka antara pukul 06.00 pagi sampai 09.00 malam. 

Tindakan serupa dikeluarkan waktu kadar debu ultra halus (PM2,5) melebihi 50㎍/㎥ antara pukul 00 sampai pukul 16.00 di area metropolitan seperti Seoul, Incheon dan Gyeonggi, dan kadar debu utra halusnya diramalkan akan berlanjut sampai hari berikutnya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >