Surat kabar resmi Korea Utara Rodong Sinmun akhir-akhir ini menyerukan agar dunia mengakui hak Pyongyang dalam mengembangkan teknologi antariksa.
Dalam sebuah artikel edisi hari Senin (25/12/2017), surat kabar tersebut mengatakan bahwa peluncuran satelit adalah hak yang sah bagi negara berkedaulatan dan juga dijamin berdasarkan hukum internasional termasuk Piagam PBB dan Perjanjian Luar Angkasa.
Sembari menyebutkan peluncuran satelit baru-baru ini oleh Aljazair dan Venezuela, surat kabar Korut tersebut mengatakan bahwa banyak negara di seluruh dunia meluncurkan satelit untuk meningkatkan daya saing nasional mereka.
Ditambahkannya, Pyongyang telah berhasil meluncurkan satelit pada bulan Februari 2016, Kwangmyongsong-4, dan memasuki tahap pengembangan satelit untuk aplikasi praktis secara penuh.
Namun demikian, klaim program antariksa Korut itu diperkirakan merupakan dalih bagi peluncuran rudal jarak jauh mereka.