Polisi menggerebek rumah pemilik dan penjaga sebuah bangunan komersial di Jecheon, Provinsi Chungcheong Utara pada hari Senin (25/12/2017), yang mengalami kebakaran hingga merenggut 29 nyawa hari Kamis lalu.
Polisi tengah mencari barang bukti terkait kelalaian tugas pengelola bangunan untuk membantu proses investigasi penyebab pasti kebakaran.
Polisi juga mencari dan menyita telepon genggam dan mobil mereka.
Polisi menuntut kedua pihak tersebut dengan tuduhan pembunuhan tidak disengaja, dan juga menuduh pemilik bangunan telah melanggar undang-undang fasilitas pencegahan kebakaran.
Pada hari Selasa (26/12/2017), polisi berencana untuk meminta kejaksaan mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua pihak tersebut.
Polisi juga kemungkinan besar akan menyelidiki kesalahan yang mungkin dilakukan oleh perusahaan yang dipercaya untuk mengawasi keamanan atas kebakaran di gedung tersebut.