Ketua Grup Lotte Shin Dong-bin yang dituduh melakukan korupsi dalam mengelola usaha bisnisnya dijatuhi hukum penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan masa percobaan selama 2 tahun pada sidang pengadilan pertama hari Jumat (22/12/2017).
Pengadilan mengakui sebagian dugaan terhadap Shin terkait pengelolaan kantin di bioskop Lotte Cinema, sedangkan dugaan tentang kelalaian melakukan tugas terkait Lotte Ps Net tidak diakui.
Sementara itu, pengadilan menjatuhkan hukum penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak 3,5 miliar won atas pendiri Grup Lotte Shin Kyuk-ho yang dituduh melakukan korupsi dan pelanggaran tugas dalam pengelolaan perusahaan.
Selain kedua pengusaha ini, pengadilan juga mengadili beberapa anggota keluarga pemimpin Lotte dan menjelaskan bahwa kasus ini memperlihatkan adanya praktik privatisasi perusahaan dengan jelas.
Pihak Lotte menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan pengadilan dan akan berupaya untuk menjalankan pertanggungjawaban sosialnya.