Mahkamah Agung memutuskan hari Jumat (22/12/2017) bahwa Ketua Partai Kebebasan Korea Hong Joon-pyo yang diduga terlibat dalam kasus 'List Seong Wan-jong' tidak bersalah.
Hong sempat dijatuhi hukuman penjara selama 1 setengah tahun pada sidang pengadilan pertama, akan tetapi dia diputuskan tidak bersalah pada sidang pengadilan kedua.
Ketua Partai Kebebasan Korea ini dituduh menerima dana politik ilegal sebanyak 100 juta won dari Seong Wan-jong pada saat pemilihan Ketua Partai Saenuri pada Juni tahun 2011 lalu.
Keputusan Mahkamah Agung ini akan memperlancar rancangan yang dilaksanakannya selama ini seperti 'penghapusan pro-Park Geun-hye'.
Bersama dengan itu, 'sistem Hong-Joon-pyo' menjadi lebih kuat dalam menghadapi pemilihan distrik tahun depan.