Pemerintah sedang mempertimbangkan uhtuk menurunkan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana dari 14 tahun menjadi 13 tahun.
Menteri Pendidikan Kim Sang-gon mengumumkan 'Tindak Pencegahan Kekerasan Sekolah' pada hari Jumat (22/11/2017) dan menyatakan akan mengurangi batas usia untuk kasus pidana bagi anak-anak.
Jika seorang remaja berusia lebih dari batas yang ditentukan melakukan kejahatan keras akan dihukum pidana penjara, tidak hanya dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Untuk mencegah kekerasan di sekolah, pemerintah akan menambah 5 Pusat Pencegahan Kenakalan Remaja, dan jika kepala sekolah menutup-nutupi atau menyembunyikan kenyataan kekerasan di sekolah maka akan dihukum berat, seperti diberhentikan.