Masa cuti berbayar untuk suami yang istrinya sedang melahirkan akan meningkat secara bertahap dari tiga hari saat ini, menjadi 10 hari.
Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga merilis 'rencana dasar atas kebijakan kesetaraan gender yang kedua, pada hari Kamis (20/12/2017).
Rencana dasar yang kedua merujuk pada 6 tugas kebijakan yang dilandasi 4 target utama, antara lain peningkatan kesadaran tentang kesetaraan gender, kesetaraan perekrutan dan keikutsertaan masyarakat, keseimbangan kerja dan kehidupan, serta keselamatand dan kesehatan untuk wanita.
Untuk menciptakan keseimbangan antara kerja dan kehidupan, cuti berbayar untuk suami yang istrinya sedang melahirkan akan meningkat menjadi 10 hari hingga tahun 2020, dari 3 hari saat ini.
Dalam rencana tersebut juga termasuk peningkatan jumlah taman kanak-kanak di perusahaan umum bagi para pekerja UKM, dan memperpendek jam kerja sebelum anak masih belum masuk sekolah.
Selain itu, terdapat perbaikan proses pemilihan tentara dan polisi wanita guna meningkatkan persentase wanita di instansi umum.