Ketua tim khusus penyidik independen Park Young-soo menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi mantan Kepala Staf Kepresidenan Kim Ki-choon yang didakwa atas tuduhan memerintahkan pembuatan 'daftar hitam' tokoh-tokoh di bidang seni budaya.
Sementara mantan Sekretaris Senior Kepresidenan Urusan Politik Cho Yoon-sun yang terlibat dalam penyusunan 'daftar hitam' dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan tim penyidik independen diajukan di dalam pengadilan terakhir kedua terdakwa. Di dalam sidang tim penyidik mengatakan bahwa demokrasi mengakui perbedaan antara seseorang dengan orang lain, namun para terdakwa melakukan tindakan kriminal karena alasan perbedaan pandangan.
Ditambahkan, para terdakwa tidak pernah mengakui kesalahan masing-masing, sehingga harus dihukum berat. Sementara, terdakwa lainnya dituntut mulai 3 tahun hingga 6 tahun penjara.