Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejaksaan Tuntut Hukuman 25 Tahun Penjara untuk Choi Soon-sil

Write: 2017-12-14 16:11:43Update: 2017-12-14 18:06:27

Kejaksaan Tuntut Hukuman 25 Tahun Penjara untuk Choi Soon-sil

Kejaksaan meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 25 tahun  penjara dan denda sebesar 126,2 miliar won untuk Choi Soon-sil, terdakwa yang paling berpengaruh dalam kasus korupsi yang memicu pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye. 

Kejaksaan, pada Kamis (14/12/2017), mulai mengadakan persidangan atas Choi yang dituduh memeraskan perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan dan campur tangan dalam urusan negara, bersama persidangan untuk mantan ajudan presiden Ahn Jung-bum dan pemimpin Grup Lotte Shin Dong-bin.  

Choi didakwa atas 18 kasus kejahatan, seperti penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan mengganggu urusan negara. Kejaksaan mengatakan Choi merusak nilai-nilai konstitusi dengan memanfaatkan kewenangan presiden untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta mengganggu ketertiban nasional secara menyeluruh. 

Sementara, Ahn Jung-bum dihukum penjara 6 tahun dan didenda 100 miliar won, dan pemimpin Lotte Shin Dong-bin dituntut  4 tahun penjara dan denda sebesar 7 miliar won. 

Choi dan Ahn juga didakwa berkolusi dengan mantan Presiden Park untuk meminta sumbangan sebanyak 77,4 miliar won untuk yayasan pribadi, yayasan Mir dan K-Sports kepada 50 perusahaan raksasa. Choi juga terlibat dalam tuduhan meminta uang suap senilai 43,3 miliar won dari wakil pemimpin Samsung Electronics. Pemimpin grup Lotte Shin dituding atas dugaan pemberian suap sebesar 7 miliar won. 

Pengadilan diperkirakan akan mengadakan sidang pertama pada awal bulan Januari dan paling lambat pertengahan bulan Januari. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >